Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Irigasi Sawah, Seorang Kakek di Bajeng Gowa Dibunuh Tetangga Sendiri

Usai kejadian satu tersangka Said sempat kabur dan ditangkap di Dusun Sileo 1 Dusun Paraikatte Kecamatan Bajeng.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Polsek Bajeng menggelar rilis kasus pembunuhan di Kampung Paukiri Dusun Paukiri Desa Pabentengan Kecamatan Bajeng. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Percekcokan sengketa tanah hingga terjadinya pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Gowa.

Kacong daeng Ngempo (60) harus tewas mengenaskan setelah cek cok dengan tetangganya sendiri Usman daeng Ngitung (60) dan Muhammad Said dg Naba (44) di Kampung Paukiri Dusun Paukiri Desa Pabentengan Kecamatan Bajeng.

Dalam rilis yang digelar Polsek Bajeng dan dipimpin Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhly, terkuak modus dari dua tersangka pembunuhan tersebut.

"Jadi kedua pihak ini korban dan pelaku sebelumnya punya permasalahan. Yakni masalah irigasi. Masalah pembagian aliran irigasi. Pelaku tidak suka sawahnya dijadikan aliran air untuk ke sawahnya korba Jadi dendam lama sejak 10 tahun lalu yang dibawa sampai sekarang," katanya dihadapan media, Senin (1/10/2018)

Peristiwa yang menghebohkan warga Bajeng ini terjadi Minggu (30/9/2018).

Sebelum kejadian, korban sedang duduk dibalai-balai rumahnya dengan sang cucu.

Tersangka yang memang rumahnya saling berhadapan lalu meneriaki korban mengajak berduel dengan bahasa kotor.

Korban yang emosi pun membalas kata-kata tersangka.

Tidak berselang lama, tersangka langsung mendatangi korban dengan membawa parang dan melakukan penganiayaan.

"Korban juga sempat membalas. Namun karena tersangka dua orang jadi langsung meninggal di tempat," kata Kapolsek lagi.

Kondisi korban sangat mengenaskan. Di bagian dadanya terdapat luka terbuka lebar. Leher hampir putus dan rahangnya juga terbelah.

Usai kejadian satu tersangka Said sempat kabur dan ditangkap di Dusun Sileo 1 Dusun Paraikatte Kecamatan Bajeng. Sedangkan ayahnya Usman langsung menyerahkan diri ke Polsek Bajeng dengan kondisi berdarah-darah.

Dari kejadian itu polisi mengamankan dua parang dan satu batu kalibercak darah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 subs pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved