Razia di Dua Titik, Samsat Luwu Utara Jaring 45 Kendaraan
Kepala UPTP Wilayah Luwu Utara, Rajab mengatakan, terdapat 45 kendaraan terjaring dalam penertiban itu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jajaran Kantor Samsat Kabupaten Luwu Utara kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis (27/9/2018).
Penertiban PKB ini dilakukan di dua titik, yakni di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta dan Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel.
Kepala UPTP Wilayah Luwu Utara, Rajab mengatakan, terdapat 45 kendaraan terjaring dalam penertiban itu.
"Kendaraan yang terjaring untuk roda dua sebanyak 28 unit dan roda empat 17 unit," ujar Rajab kepada TribunLutra.com.
Dari 28 roda dua yang terjaring, sebanyak 10 unit langsung melakukan pembayaran di tempat dengan nilai Rp 1.641.350.
"Sedangkan untuk roda empat sebanyak enam unit yang membayar di tempat dengan jumlah rupiah sebesar Rp 14.284.863. Sehingga total keseluruhan Rp 15.926.213," ucap Rajab.
Samsat terdiri dari Polres Luwu Utara, Bapenda Sulsel UPTP Wilayah Luwu Utara, dan PT Jasa Raharja.(*)