Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bangunan SMA Negeri 2 Toraja Utara Terancam Dibongkar

Lokasi sengketa tanah kini dibanguni berbagai fasilitas publik seperti Puskesmas Rantepao, Gedung Olahraga (GOR).

Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Bangunan SMA Negeri 2 Toraja Utara Terancam Dibongkar
handover
Surat Perkara Sengketa Tanah oleh Ahli Waris dan Pemkab Toraja Utara yang diputuskan Pengadilan Tinggi Makassar.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara kembali kalah pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar soal obyek sengketa tanah di Kecamatan Rantepao, Kamis (27/9/2018).

Tanah yang dulunya disebut Lapangan Pacuan Kuda adalah milik ahli waris H Ali dan Hj Samate, yang mengugat Pemkab Toraja Utara dan meminta ganti rugi materil sebesar Rp 150 miliar dan immaterial Rp 500 Juta setelah sekian lama menggunakan lokasi.

Lokasi sengketa tanah kini dibanguni berbagai fasilitas publik seperti Puskesmas Rantepao, Gedung Olahraga (GOR), kantor Dispora, kantor Lurah Rantepasele, UPT Samsat dan UPT Dinas Kehutanan, PT Telkom serta SMA Negeri 2 Toraja Utara.

Sehingga semua bangunan tersebut terancam dibongkar oleh keluarga ahli waris. Informasi yang diterima TribunToraja.com, pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja tertanggal 26 Oktober 2017 Nomor : 2/Pdt.G/2017/PN Mak, Pemkab Toraja Utara kalah dalam persidangan dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Selanjutnya, pada 4 Juli 2018 dilakukan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengambil keputusan melalui Ketua Majelis H Sunaryo dan sebagai Hakim Anggota Mohammad Lutfi dan Prim Fahrur Razi.

Berlanjut kemudian, pada sidang yang terbuka untuk umum 16 Juli 2018 pengumuman dan keputusan sidang dibacakan oleh H Sunaryo dihadiri kedua Hakim Anggota Majelis dibantu panitera pengganti Sulaiman, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.

Surat putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah disahkan pada tanggal 16 Juli 2018 Nomor 190/PDT/2018/PT.Mks dengan keterangan dimenangkan oleh para penggugat atau ahli waris.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved