Pendaftaran CPNS Via sscn.bkn.go.id Dibuka, Berikut Daftar Gaji Bakal Diterima, Besar Gak?
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (26/9/2018) via sscn.bkn.go.id
TRINBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (26/9/2018) via sscn.bkn.go.id
Pendaftaran ini akan dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscn.bkn.go.id.
Berdasarkan informasi dari situs SSCN, terdapat keterangan bahwa pendaftaran CPNS paling cepat dilaksanakan pada 26 September 2018 pukul 00.01 WIB.
Jadwal pembukaan pendaftaran CPNS ini berdasarkan setting yang dilakukan oleh masing-masing instansi melalui situs SSCN, sscn.bkn.go.id
Baca: Akhirnya Dibuka, Tata Cara Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id yang Benar, Awas Gagal
Terdapat juga pemberitahuan bahwa pelamar dapat melakukan pendaftaran pada instansi yang telah membuka pendaftaran, dengan catatan bahwa formasi telah direkam dalam SSCN dan telah diverifikasi oleh BKN.
Instansi yang belum diverifikasi oleh BKN dan belum direkam dalam SSCN, maka pilihan instansi belum muncul dan belum dapat dipilih oleh pelamar.
Dari informasi yang ada, BKN menyampaikan pada tanggal 26 September 2018, seluruh calon pendaftar dapat membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri di instansi yang telah siap menerima pendaftaran.
Pemerintah telah mengumumkan akan membuka 238.015 formasi untuk seleksi CPNS kali ini.
Jumlah formasi tersebut nantinya terbagi menjadi dua instansi, yaitu pusat dan daerah.
Hingga saat ini, situs SSCN dapat diakses oleh umum.
Fitur pencarian lowongan pun sudah dapat digunakan untuk mencari formasi sesuai dengan jenjang pendidikan pelamar.
Namun, per 23 September 2018 pukul 19.30, melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, menyampaikan jika instansi yang go live di web SSCN sejumlah 73 kementerian/lembaga dan 481 pemerintah daerah atau 92 persen.
Gaji
Berapa sih gaji PNS?
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
1. I A : Rp 1.486.500
2. II A : Rp 1.926.000
3. IIIA : Rp 2.456.700
4. IIIB : Rp 2.560.600
5. IIIC : Rp 2.668.900
6. IIID : Rp 2.781.800
7. IVA : Rp 2.899.500
8. IVB : Rp 3.022.100
9. IVC : Rp 3.149.900
10. IVD : Rp 3.283.200
11. IVE : Rp 3.422.100.(*)