Pedagang Pasar Karisa Jeneponto Ancam Tak Bayar Retribusi, Ini Persoalannya
Mereka menolak keberadaan pedagang yang beroperasi setiap malam di Lapangan Passamaturukang
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sejumlah pedagang dari Asosiasi Pedagang Pasar Karisa (APPK) mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Rabu (26/9/2018).
Kedatangan para pedagang yang dipimpin oleh Irfan Iskandar untuk menyampaikan aspirasi penolakan keberadaan pedagang yang beroperasi setiap malam di Lapangan Passamaturukang, Jl Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Ada lima poin tuntutan yang disampikan para pedangang.
-Pihaknya tidak ingin adanya aktifitas jual beli pakaian, sendal, sepatu, kosemetik dan lainya setiap malam di Lapangan Passamaturukan. Kecuali kuliner dan permainan anak.
-Selain di Lapangan Passamaturukang, kami juga menolak adanya penjual yang menggunakan bahu jalan, baik di jalan poros nasional, provinsi dan jalan di sekitar pasar Karisa karena dapat menggangu kelancaran arus lalu lintas.
Baca: Kebakaran Lahan Nyaris Menjalar ke Pemukiman Warga Tolo Kota Jeneponto
-Meminta Polres Jeneponto dan Satpol PP untuk menertibkan penjual yang menggunakan bahu jalan dan untuk di Lapangan Passamaturukan.
-Mulai hari ini, kami sekitar dua ribu pedagang di Pasar Karisa Jeneponto akan menolak membayar retribusi harian, retribusi keamanan, retribusi kebersihan sebelum benar-benar aspirasi kami ditanggapi oleh Pemkab Jeneponto.
-Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan melakukan aksi demo besar besaran.
Kepala Bidang Retrebusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Taufik, yang menemui para pedangan menyampaikan beberapa poin.
Baca: Ombudsman Jadi Pemateri Pelatihan Advokasi TB Care Aisyiyah di Jeneponto
-Terkait kedatangan warga Pasar Karisa ini, itu menyangkut penjualan di Lapangan Passamaturukan dan kita akan panggil kedua bela pihak, baik dari pihak Pasar Karisa maupun penjual di Passanaturukang.
-Mereka semua adalah pengusaha, warga Jeneponto dan butuh hidup. Dan tidak bisa kita menghentikan begitu saja penjualan di Passamaturukan karena mereka butuh hidup dan begitu juga di pasar Karisa jadi, sama-sama butuh hidup.
-Mengakui adanya retribusi resmi di Lapangan Passamaturukang untuk pendapatan daerah (PAD) sebesar Rp 2.000 per malam dan itu sangat membantu pemerintah daerah.
-Kita tidak ingin mengambil keputusan sepihak dan kita juga harus ambil pendapatnya orang-orang yang menjual di Lapangan Passamaturukang.
Usai memyampaikan aspirasinya dan ditemui oleh Kepala Bidang Retrebusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Taufik, para pedagang pasar Karisa yang berjumlah sekitar 20an orang pun membubarkan diri.(*)