Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sentra Gakkumdu Resmi Dibentuk di Bawaslu Gowa

Yusnaeni mengatakan penanganan tindak pidana pemilu dilakukan secara satu atap di dalam Gakkumdu.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Sentra Gakkumdu atau pusat penegakan hukum tindak pidana pemilu resmi dibentuk di Kantor Bawaslu Gowa, Jl. KH. Agus Salim, Jumat (21/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA-Sentra Gakkumdu atau pusat penegakan hukum tindak pidana pemilu resmi dibentuk di Kantor Bawaslu Gowa, Jl. KH. Agus Salim, Jumat (21/9/2018).

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menjelaskan Gakkumdu ini terdiri atas tiga unsur.

"Yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Ini diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2018 pasal 1 poin 2 fungsinya sebagai pusat penanganan tindak pemilu, baik dari temuan hasil pengawasan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat," katanya.

Lebih jauh, Yusnaeni mengatakan penanganan tindak pidana pemilu dilakukan secara satu atap di dalam Gakkumdu.

"setiap lembaga punya fungsi. Bawaslu melakukan pengawasan dan menerima laporan dugaan pelanggaran lalu ditangani secara bersama kepolisian dalam proses penyelidikan, jika lanjut di pengadilan maka penuntutan dilakukan oleh jaksa," ujarnya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved