Pemindahan Peti Jenazah di Balusu Toraja Utara Ricuh
Kericuhan diakibatkan satu keluarga dari pihak keluarga Ne' Kabak tidak menyetujui pemindahan dari Patane (Kuburan)
Penulis: Risnawati M | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, BALUSU - Proses pemindahan peti jenazah Ne' Kabak di Lembang (Desa) Palangi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara, ricuh.
Kericuhan diakibatkan satu keluarga dari pihak keluarga Ne' Kabak tidak menyetujui pemindahan dari Patane (Kuburan) Buntu Bone ke Patane Karassik.
Puluhan aparat Koramil 1414-04 Sesean dan Polsek Sesean turun tangan mengamankan proses pemindahan hingga selesai.
Salah satu cucu Ne' Kabak, Yusuf Bura yang tidak menyetujui pemindahan peti jenazah mengaku marah atas p emindahan jenazah tanpa persetujuannya bersama saudaranya.
"Mereka memaksa mengambil peti jenazah," ungkap Yusuf kepada TribunToraja.com, Jumat (21/9/2018).
Menurut Yusuf, pemindahan peti jenazah sangat tidak wajar, seharusnya kuburan lebih baik diperbaiki, bukan malah dipindahkan.
"Ini unsur pemaksaan, saya tetap melaporkan ke pihak berwajib, mereka tidak mengikuti hasil keputusan lembang adat perdamaian yang dibuat bersama pemerintah lembang dan tokoh adat," jelasnya.
Dati tujuh anak dari Ne' Kabak, enam diantaranya setuju pemindahan dan hanya satu keluarga dari Almarhumah Ne' Yuli yang tidak setuju jika peti jenazah dipindahkan ke kuburan baru.
Keputusan lembang adat perdamaian pada point empat sangat jelas bahwa pemindahan peti jenazah harus ada persetujuan tujuh anak Alm Ne Kabak.
"Sudah ada pembicaraan melalui sidang adat atas keputusan empat point, termasuk pemindahan peti jenazah yang harus disetujui oleh semua keluarga dari anak Ne' Kabak," ucap Kepala Lembang Palangi, MS Allo Matasak.
Dikatakannya, pada sidang adat disaksikan langsung oleh Camat Balusu, Danramil, dan pemerintah lembang, yang dipimpin Ketua Lembang Adat Palangi Petrus Pasulu.
Ditempat berbeda, pihak keluarga yang memindahkan peti jenazah diwakili Yohanis Barring menjelaskan, alasan memindahkan karena kondisi kuburan yang sudah lama, dibangun pada tahun 1997.
"Kami sudah adakan musyawarah bersama keluarga, tapi anak dari Ne Yuli tidak pernah hadir, maka kami putuskan melakukan voting dan berpartisipasi membangun kuburan baru di Karassik," jelas Yohanis.
Dijelaskannya bahwa, selama proses pemindahan 12 peti jenazah rumpun keluarga salah satunya Ne' Kabak, pihaknya tidak ingin melakukan perlawanan dan memilih diam.
"Jadi enam keluarga semuanya setuju untuk dipindahkan, kami seikhlasnya menyumbang untuk pembangunan tempat istrahat nenek dan orangtua kami yang baru," tutup Yohanis yang juga Wakil Bupati Mimika.
Yohanis mengaku siap jika masalah tersebut dibawa ke ranah hukum dan akan tetap mengikuti proses lebih lanjut.