Bawaslu Toraja Utara Ingatkan Caleg Tak Libatkan ASN Saat Kampanye
Ketiga aparatur negara tersebut tidak boleh ikut kampanye atau mengampanyekan.
Penulis: Risnawati M | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Jelang masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara mengimbau kepada 243 Calon Legislatif (Caleg) agar tidak melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Andarias Duma didampingi Komisioner Gabriel dan Arifin S disela rapat koordinasi rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPRD Toraja Utara di Kantor KPU, Jl Pongtiku No 31 Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (21/9/2018).
Jadwal kampanye yang ditetapkan KPU dimulai pada 23 September. "Kami berharap ikuti aturan yang ada, tim kampanye diserahkan ke KPU juga disampaikan ke Bawaslu," katanya.
Baca: Eks Napi Koruptor Akhirnya Masuk DCT di Parepare
Baca: Tiga Bacaleg di Bulukumba Tak Masuk Dalam DCT
Dikatakan, tim kampanye diharuskan untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti kepala Lembang (Desa) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Lembang (BPMPL).
Hal tersebut telah tertuang di Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dimana Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri.
"Ketiga aparatur negara tersebut tidak boleh ikut kampanye atau mengampanyekan," ujarnya.
Andarias meminta kepada 12 pengurus partai melalui Liaison Officer (LO) agar menyampaikan hal tersebut kepada Caleg untuk tidak melibatkan ASN sebagai tim kampanye.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rapat-koordinasi-rancangan-daftar-calon-tetap-dct-anggota-dprd-toraja-utara_20180921_183943.jpg)