416 Caleg Berebut 35 Kursi di DPRD Sidrap
KPU Sidrap telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) untuk Pemilu 2019.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Sidrap pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
DCT anggota DPRD Sidrap pada pemilu mendatang, diketahui sebanyak 416 orang. Caleg tersebut bakal bertarung pada empat daerah pemilihan (Dapil) di Sidrap.
Empat Dapil tersebut, yakni Dapil Sidrap 1, meliputi Kecamatan Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu. Dapil Sidrap 2, meliputi Kecamatan Panca Rijang, Kulo, dan Baranti.
Dapil Sidrap 3, meliputi Kecamatan Dua Pitue, Pitu Riawa, dan Pitu Riase. Serta Dapil Sidrap 4, meliputi Kecamatan Maritengngae, dan Watang Sidenreng.
"DCT mulai kami umumkan di media cetak hari ini, dan masyarakat Sidrap sudah bisa melihat daftar DCT tersebut," kata Alimuddin Baharuddin, kepada TribunSidrap.com, Jumat (21/9/2018).
Baca: 122 Caleg Berebut 9 Kursi DPR di Dapil Sulsel II, Siapa Jagoanmu?
Baca: Jelang Pileg, Luthfi Mesra Bareng Arjuna dan Andi Rahim
Selain di media cetak, kata dia, DCT tersebut dapat dilihat langsung di KPU Sidrap, Jl Ressang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
416 caleg tersebut, bakal bertarung memperebutkan 35 kursi di DPRD Sidrap.
Sekadar diketahui, KPU Sidrap telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) untuk Pemilu 2019.
DPTHP Sidrap untuk Pemilu 2019, diketahui sebanyak 210.428 pemilih.
Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.413 orang, dan 109.015 pemilih perempuan, dan akan memilih pada 889 TPS.(*)