Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terungkap di ILC, Ternyata Masih Ada 17 Kasus Menunggu Habib Rizieq Shihab di Indonesia

Terungkap di ILC, Ternyata Masih Ada 17 Kasus Menunggu Habib Rizieq Shihab di Indonesia

Editor: Mansur AM

"Visa masih hidup, beliau akan meninggalkan saudi, keluarganya dibebaskan imigrasi, Habib Rizieq dicekal," katanya.

Yusur Martak kemudian mempertanyakan kesalahan dari Habib Rizieq hingga dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Pertanyaan ada kesalahan apa Habib Rizieq dengan Pemerintah Saudi, kalau seandainya ada kesalahan sudah pasti ditahan, sudah pasti dipanggil," katanya.

"Ini yang perlu saya sampaikan agar ini berita lebih penting atau berita bohong atau nyanyi yang tidak bermanfaat, untuk kelanjutan keamanan ketenangan negara dan semau rakyat yang sedang melihat kita, mohon agar ini dimengerti apa alasan Habib Rizieq walaupun sudah 2 kasusnya di-SP3 masih ada 17 rekayasa kasus yang belum diproses, ini menurut informasi dari Habib Rizieq dan beliau saat ini dicekal," tutupnya.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggy Sudjana malah menyebut jika Habib Rizieq sangat menderita di Saudi.

"Habib Rizieq menderita perasaannya. Dituduh pengecut, melarikan diri, dan sebagainya," katanya.

Eggy menambahkan ada kekuatan dahsyat yang membuat Habib Rizieq tak bisa menginjakkan kakinya di tanah air.

Itu berdasarkan pengalaman Eggy Sujana yang pernah menjadi Ketua Penyambutan Kepulangan Habib Rizieq 21 Februari 2018.

Habib Rizieq dikatakan mendapat sejumlah teror dan intimidasi, bahkan ada ancaman sniper.

Diketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu Prabowo menandatangani pakta integritas berisi 17 poin kontrak politik.

Pakta itu diteken oleh Prabowo dan perwakilan peserta Ijtima Ulama II, yaitu KH Abdul Rosyid Abdullah Syafii serta Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak.

Poin ke-16 dari pakta integritas GNPF Ulama yang disetujui Prabowo menyebutkan siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.

Berikut bunyi poin ke-16 pada pakta integritas tersebut.

"Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman."

Hal tersebut terlampir pada bagian Lampiran Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II Nomor: 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H yang dibagikan kepada para peserta Ijtima Ulama 2.(*)

Baca: Formasi Usai Diumumkan, Pendaftaran CPNS Mulai 26 September, Ini 8 Langkah Daftar di sscn.bkn.go.id

Baca: Dikomandoi Idris Manggabari, Ini Tim Inti Pemenangan Prabowo-Sandi di Sulsel

Baca: Hasil Lengkap dan Cuplikan Gol Matchday 1 Liga Champions: Real Madrid, Juventus, Manchester United

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved