Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Kelola Anggaran Perubahan Hingga Rp 9 triliun, Sudirman: Terima Kasih!

Adapun agenda rapat tentang Penjelasan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2018.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
HANDOVER
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, hadir pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (19/9/2018). 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, hadir pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (19/9/2018).

Adapun agenda rapat tentang Penjelasan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2018.

Sudirman mewakili gubernur menyampaikan laporan terkait Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Ini merupakan tahapan setelah dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama Dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

"Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas persetujuan yang telah diberikan. Persetujuan tersebut merupakan wujud komitmen kita bersama, antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," kata Andi Sudirman.

Pada R-APBD Perubahan 2018, Pendapatan Daerah dengan target Rp 9,538 triliun lebih. Apabila dibandingkan dengan APBD Pokok 2018 yang sebesar Rp 9,482 triliun lebih, pendapatan ini meningkat sebesar Rp 56,3 miliar lebih atau 0,59 persen.

Peningkatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah yaitu sebesar Rp 56,6 miliar lebih atau 1,45 persen. Dimana pada APBD Pokok ditargetkan sebesar Rp 3,917 triliun lebih menjadi Rp 3,974 triliun lebih pada APBD Perubahan Tahun 2018. Penambahan tersebut bersumber dari Pajak Daerah dan lain-lain PAD yang sah.

"Adapun Dana Transfer dari pemerintah pusat tidak mengalami perubahan, sedangkan Pendapatan Lain-Lain yang sah mengalami penurunan sebesar Rp 283 Juta lebih atau 0,86 persen," sebutnya.

Andi Sudirman memaparkan, anggaran belanja pada APBD Perubahan Tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 9,665 triliun lebih, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 41,1 miliar lebih atau 0,43 persen dibandingkan dengan anggaran belanja pada APBD Pokok 2018 yang sebesar Rp 9,624 triliun lebih.

Untuk Anggaran Belanja Tidak Langsung, secara keseluruhan menurun sebesar Rp 36 miliar lebih atau 0,53 persen. Ini disebabkan karena adanya penyesuaian pada beberapa komponen. Diantaranya, penambahan pada tunjangan profesi guru, selain itu adanya pengurangan Belanja Hibah Pilkada yang tidak sepenuhnya dicairkan oleh KPU.

Di sisi lain, terdapat penambahan Anggaran untuk Bagi Hasil kepada daerah, bantuan keuangan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Bantuan Keuangan kepada korban bencana alam di Lombok.

Untuk Anggaran Belanja Langsung dalam Rancangan APBD Perubahan 2018 ini ditargetkan sebesar Rp 2,930 triliun lebih atau mengalami peningkatan sebesar Rp 77,3 miliar lebih atau 2,71 persen dibandingkan dengan anggaran belanja pada APBD Pokok 2018 yang sebesar Rp 2,853 triliun lebih.

Terkait dengan penyesuaian atau perubahan kebijakan belanja langsung yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun 2018, dilakukan atas beberapa alasan. Yaitu, sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran 2017, yang harus dialokasikan kembali dalam Perubahan APBD Tahun 2018 untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), DAK dan kegiatan lanjutan lainnya. Dan prioritas kegiatan yang mendukung program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.

Alokasi belanja langsung tetap diprioritaskan pada urusan wajib pelayanan dasar. Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat serta Urusan Sosial.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved