KPU Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Tapi Harus Lakukan Ini
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, KPU tetap mengakomodir dan memasukkan nama calon anggota legislatif (caleg)
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku sudah menerima surat edaran dari KPU RI terkait diperbolehkannya mantan narapidana korupsi maccaleg pada Pemilu 2019.
"Sudah ada surat edarannya. Putusan MA juga ada," kata Komisioner KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya, Kamis (20/9/2018).
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, KPU tetap mengakomodir dan memasukkan nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi ke daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Ilham menjelaskan, keputusan itu berdasarkan putusan uji materi pasal 4 ayat (3), pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Serta, lanjutnya, pasal 60 huruf j, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD di Mahkamah Agung (MA), yang membolehkan mereka menjadi caleg.
Namun, nama-nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut juga harus melalui beberapa persyaratan. Seperti halnya, sudah mengumumkan statusnya kepada masyarakat.
"Kalau semua syarat lain sudah terpenuhi, caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali selama mereka memenuhi syarat-syarat lain," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Pihaknya juga sudah membuat surat edaran kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota bahwa caleg yang terindikasi mantan napi korupsi diperbolehkan maccaleg lagi.
Sejauh ini, kata dia, caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di bawaslu langsung diakomodir oleh KPU. Misalnya, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
"Kami hanya mengakomodasi para caleg yang melakukan ajudikasi, misalnya Pak Abdullah Puteh DPD. Tapi kalau yang enggak maka kita tidak akomodasi," ujar Ilham.
Setelah penetapan DCT, kata Ilham, pihaknya memberi waktu selama tiga hari untuk caleg mantan korupsi yang ingin mengajukan ajudikasi. Adjudikasi dilakukan ke Bawaslu RI.
"Setelah DCT ditetapkan hari ini, tiga hari dengan perhitungan hari kerja akan ada pengajuan sengketa soal DCT yang akan kami tetapkan nanti sore," katanya.