BKPSDM Luwu Timur Akan Konsultasikan Status PNS Aktif Pelaku Korupsi
Konsultasi terkait jumlah PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang masih aktif pelaku tindak pidana korupsi (tipikor)
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional di Makassar.
Konsultasi terkait jumlah PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur yang masih aktif pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang berstatus inkracht.
"Kita akan konsultasikan dulu ke BKN regional yah soal ini," kata Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kamal Rasyid kepada TribunLutim.com, Rabu (19/9/2018).
Sebelumnya, tiga instansi memutuskan dan mengeluarkan keputusan bersama memberhentikan secara tidak hormat PNS pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus inkracht.
Aturan yang dikeluarkan Kemendagri, KemenPAN-RB dan BKN sudah berlaku dan akan dieksekusi paling lama Desember 2018.
Kesepakatan dalam bentuk keputusan bersama Mendagri, Menteri PAN-RB, dan kepala BKN tertanggal 13 September 2018.
Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018 dan nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Laporan data BKN mencatat ada sekitar 2.357 PNS koruptor yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.