CEO Abu Tours Didakwa Tiga Pasal Berlapis
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/09/2018) siang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mendakwa terdakwa Hamzah Mamba dengan pasal berlapis.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/09/2018) siang.
Sidang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing sebagai Hakim Ketua, Hakim Anggota I. Doddy Hendrasakti, Hakim Anggota II. M.Salam Giri Bas
Di depan muka persidangan, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Ulfa mendakwa bos Abu Tours dengan pasal 372 KUHP karena melakukan penipuan.
Kemudian pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penggelapan dana jamaah umrah. Lalu pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita dakwakan tiga pasal yakni pasal 372,378 dan tindak pidana pencucian uang," kata Ulfa kepada wartawan usai persidangan.
Sesuai dengan pasal itu, Hamzah terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Hamzah Mamba dalam perkara ini didakwa melakukan penipuan dan penggelapan atas dana 96 ribu jamaah dengan total Rp 1,2 triliun.
Hamzah tidak sendiri. Ia bersama dengan Istrinya dan dua pegawainya yang berkasnya saat ini masih bergulir di Kejaksaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hamzah-mamba_20180919_144234.jpg)