Erwin Hayya DItuntut Dua Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar RP 300 Juta
Erwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis kantor (ATK) dan uang makan Pemkot Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun TImur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Hayya, dituntut hukuman selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Selasa (18/09/2018).
Erwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis kantor (ATK) dan uang makan dan minum di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.
"Klien saya dituntut dua tahun penjara oleh JPU," kata Kuasa Hukum terdakwa, Bachtiar kepada TribunTimur.com, Selasa (18/09/2018).
Baca: Erwin Hayya Tersangka Korupsi Fee 30 % Anggaran Pemkot, Ini Reaksi 01 Makassar Danny Pomanto
Selain dua tahun penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 50 juta serta
uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta atau subsider sembilan bulan kurungan.
Erwin Haiya berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi.
Di mana itu terbukti pada saat proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan di awal Januari.
Polisi menemukan uang Rp 300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar.
Uang itu diduga merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka.
Baca: Danny Pomanto Temui Erwin Hayya di Lapas Makassar Tengah Malam, Ada Apa?
Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga
direkayasa oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian negara.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah mata uang asing senilai Rp 700 juta.
Seluruh barang bukti ditemukan polisi saat menggeledah kantor Pemkot Makassar.
Semenjak ditetapkan tersangka, Erwin langsung di tahan di markas Polda Sulsel, tepatnya Sabtu (27/1/2018) beberapa bulan lalu. (san)