Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

35 Kasubag Lingkup Pemkab Mamuju Ikut Pelatihan Penyusunan Standar Kompetensi Pegawai

Menurut Suaib pelatihan penyusunan standar kompetensi pegawai tersebut, sejalan dengan program pemerintah.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
nurhadi/tribunsulbar.com
Suasana pelatihan penyusunan standar kompetensi pegawai di Aula Hotel Berkah Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (18/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 35 Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, mengikuti pelatihan penyusunan standar kompetensi pegawai di Aula Hotel Berkah Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (18/9/2018).

Pelatihan tersebut dilaksanakan atas kerja sama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju dengan dengan PKP2A -II LAN Makassar.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung sejak 18-20 September 2018 dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, H Suaib Kamba.

Menurut Suaib pelatihan penyusunan standar kompetensi pegawai tersebut, sejalan dengan program pemerintah yang mengingkan 2024 menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki wawasan internasional.

"Penyusunan standar kompetensi tersebut ditujukan agar pemerataan pegawai dapat terdistribusi dengan baik. Sehingga tidak akan bertumpuk lagi pegwai di suatu instansi," katanya.

Mantan kepala Dinas PUPR Mamuju itu menyebutkan, ada tiga kunci kompetensi yang harus dimiliki oleh ASN yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

"Sehingga saya berharap agar peserta pelatihan benar-benar memperhatikan materi, sehingga dalam penyusunan standar kompetensi pegawai ke depannya dapat lebih selektif sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, kepala BKPP Kabupaten Mamuju, Hj Hasnawati Wahid mengatakan dalam pelatihan tersebut dihadirkan sejumlah narasumber dari PKP2A-II LAN Makassar.

"Saya berharap melalui penyusunan kompetensi pegawai ini, terbentuk parameter yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan atau kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan diakui oleh organisasi," katanya.

Dengan begitu, lanjutnya, setiap jabatan di instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved