Pemilu 2019
Bawaslu Soppeng: Tak Diakomodir di DCT, Caleg Bisa Menggugat
Batas pemasukan gugatan paling lambat tiga hari setelah penetapan DCT.
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Soppeng, bisa menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila namanya tak diakomodir pada Daftar Caleg Tetap (DCT).
Anggota Bawaslu Soppeng Abd. Jalil mengatakan, apabila ada bacaleg yang tak terakomodir di DCT, maka Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Batas pemasukan gugatan paling lambat tiga hari setelah penetapan DCT. Setelah memasukkan gugatan ke Bawaslu Soppeng, maka akan dilanjutkan dengan mediasi.
Mediasi antara pemohon dan termohon maksimal akan dilakukan dua kali. Apabila tidak ada kesepakatan, maka dilanjutkan sidang ajudikasi.
Dalam sidang ajudikasi akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi yang berwenang.
Apabila tak ada penyelesaian pada sidang ajudikasi, maka parpol bisa melakukan ke pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).