AHM Belum Naikkan Harga Motor CBU
Motor CBU merupakan kendaraan roda dua yang diimpor dalam keadaan utuh dari luar negeri.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) yang mengimpor motor Completely Build Up (CBU) terkena dampak kebijakan pembatasan impor.
Motor CBU merupakan kendaraan roda dua yang diimpor dalam keadaan utuh dari luar negeri.
Marketing Director AHM, Thomas Wijaya dalam dilansir Tribunnews, menuturkan, akan terus melihat kebijakan tersebut.
"Kami masih terus melihat kebijakan pemerintah dalam sisa tahun ini akan seperti apa terkait motor CBU," ujar Thomas di CBR Race Day 2018 Seri-2 di Sentul International Circuit, Minggu (16/9/2018).
Kebijakan pembatasan impor yang dilakukan Pemerintah dilakukan untuk menekan defisit neraca perdagangan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Baca: Belanja Barang Online Impor di Atas 75 Dolar AS Kena Bea Masuk, Ini Kata Apindo Sulsel
Satu di antara langkahnya adalah pembatasan kendaraan mewah, termasuk motor berkapasitas 500cc.
Dengan demikian, motor CBU akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 50 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara 10 sampai 125 persen.
Adanya pembatasan dan kebijakan pajak kendaraan CBU tersebut, Thomas mengaku pihaknya belum menaikkan harga jual kendaraan big bike nya.
"Menaikkan harga belum. Kita masih melihat dan mempelajari kondisinya seperti apa. Karena kebijakan impornya saat ini masih dibatasi oleh pemerintah," jelasnya.
Baca: Honda PCX Club Indonesia Tour Makassar-Jakarta
Di wilayah AMM, penjualan motor Bigbike Honda rerata 2 sampai tiga unit per bulan.
"Harga motor bigbike kami di angka Rp 150 juta-Rp 500 juta", kata Moh. Arif Reda, Corporate Communication Astra Motor Makassar yang dihubungi, Senin (17/9/2018). (aly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/astra-honda_20180826_210252.jpg)