Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Mantan Koruptor Bisa Nyaleg, Begini Reaksi Aktivis Toraja

Menurutnya, kesempatan tersebut dapat menimbulkan ruang perseturuan baru.

Penulis: Risnawati M | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Aktivis LSM Forum Peduli Toraja dan Anggota DPD II Partai Golkar Toraja Utara, Yulius Dakka. 

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Aktivis LSM Forum Peduli Toraja dan Anggota DPD II Partai Golkar Toraja Utara, Yulius Dakka menyayangkan mantan koruptor dibolehkan ikut nyaleg.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganggap larangan mantan napi koruptor nyaleg, bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Yulius mengatakan, keputusan MA yang telah meyelesaikan perseturuan antara KPU dan Bawaslu terkait keikutsertaan mantan koruptor sebagai Calon Legislatif (Caleg) sedah tepat.

"Koruptor boleh nyaleg sudah final, namun sangat disayangkan kenapa MA memberikan kesempatan kepada KPURI untuk berpikir selama 90 hari," ucap Yulius kepada TribunToraja.com, Sabtu (15/9/2018).

Baca: Polemik Bacaleg Eks Napi Koruptor, Begini Kata Komisioner Bawaslu RI

Menurutnya, kesempatan tersebut dapat menimbulkan ruang perseturuan baru.

"Itu sama saja memberikan ruang atau babak kedua kepada penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU," ungkapnya.

Putusan MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal yang diujikan mengatur larangan nyaleg bagi mantan napi koruptor, bandar narkoba, serta pelaku kejahatan seksual pada anak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved