Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

MA Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg, Ini Kata Komisioner KPU Sulsel

MA menyatakan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Hamdan
M Asram Jaya 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan atas gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Kamis (13/9/5018).

Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu tentang larangan eks narapidana korupsi, mantan bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Dalam putusannya, MA menyatakan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berdasarkan Undang-undang pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg. Namun, wajib mengumumkannya ke publik.

Baca: 8 Eks Napi Koruptor Masuk Daftar Caleg di Sulsel, 3 Dinyatakan Lolos

Sementara Peraturan KPU, melarang parpol mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg di pemilu.

Terkait hal itu, Komisioner KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya, mengatakan, menyerahkan sepenuhnya ke KPU Pusat.

"Kami menunggu intruksi pusat soal putusan MA," tegas Asram di Makassar, Sabtu (15/8/2018).

Diketahui, Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.

"Belum ada juknis (petunjuk teknis) dan arahan dari KPU Pusat. Saya tidak bisa komentar banyak soal itu," ungkap Asram terkait adanya beberapa caleg parpol peserta Pemilu 2019, merupakan mantan napi korupsi di Sulsel.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved