Ancam Securiti PT Vale Pakai Senjata Api Rakitan, Frengki Ditangkap Polisi
Saat menyisir sand blasting menggunakan anjing pelacak, Frengki kedapatan sembunyi di semak-semak saat mencoba mencuri tembaga.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Frengki (20), ditangkap polisi usai kedapatan hendak mencuri tembaga di areal sand blasting pabrik PT Vale Indonesia, Rabu (12/9/2018) dinihari.
Pelaku warga Desa Tanggoloe, Kecamatan Wasponda, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sesuai laporan polisi diterima TribunLutim.com dari Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang, Kamis (13/9/2018).
Pelaku pertama kali ditemukan security PT Vale Indonesia yang sedang patroli bernama Linus Bungi dan Roberto.
Saat menyisir sand blasting menggunakan anjing pelacak, Frengki kedapatan sembunyi di semak-semak saat mencoba mencuri tembaga.
Terdesak, Frengki kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan mengancam security tersebut dengan kata jangan bergerak.
Perkelahian terjadi saat kedua security berusaha mengamankan Frengki dan senjata rakitannya.
Frengki berhasil diamankan dan tangannya diborgol. Hanya saja, saat Frengki digiring dengan tangan terborgol, pelaku masih sempat mengeluarkan sangkur.
Sangkur kemudian dihunuskan ke badan seorang security yang turut menggiring pelaku dan perkelahian sempat terjadi.
Dalam kejadian itu, baik security dan pelaku sama-mengalami luka. Frengki kemudian dilarikan ke Puskesmas Sorowako untuk dirawat. Selanjutnya diserahkan ke polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan, satu buah sangkur merek usa M9 dan dua butir peluru kaliber 3.8.