Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mappangara, Munandar dan Harun Kembali Berkantor, DPRD Sulbar Langsung Rapat Tertutup

Ketiganya adalah mantan ketua Andi Mappangara, dan wakilnya H. Harun dan Munandar Wijaya, sementara H. Hamzah Hapati Hasan, belum berkantor.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Tiga mantan pimpinan DPRD Sulbar, kembali barkantor pascadivonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2018, Rabu (12/9/2018).

Ketiganya adalah mantan ketua Andi Mappangara, dan wakilnya H. Harun dan Munandar Wijaya, sementara H. Hamzah Hapati Hasan, belum berkantor.

Mereka divonis tidak bersalah oleh majelis hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang awalnya diduga telah merugikan negara Rp 360 miliar, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan TribunSulbar.com, di gedung DPRD yang terletak di Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, para anggota DPRD langsung menggelar rapat tertutup pasca tiga mantan unsur pimpinan tersebut kembali berkantor.

Rapat tertutup digelar di ruangan ketua DPRD Sulbar, H. Amalia Aras, dihadiri tiga tiga unsur pimpinan sementara, yakni H. Haris, Amran Salimin dan Hamsah Sunuba dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved