Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Divonis Bebas

Berdasarkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Mantan wakil ketua DPRD Sulawesi Barat, H Hamzah Hapati Hasan, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Selatan, Senin (10/9/2018). 

"Meski kami dikasi waktu tujuh hari, tapi kurang dari itu kami akan menyatakan kasasi,"ujarnya.

Mengenai penahanan para terdakwa, Cahyadi mengatakan akan segera membebaskan sebagaimana arahan dalam putusan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

"Mengenai penahanannya, sesuai dengan putusan majelis hakim, kita akan segera keluarkan, kami belum menerima salinan hukum secara resmi, tapi yang jelas akan segera kita keluarkan,"tuturnya.

Usai putusan dibacakan, keempat terdakwa mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan terimakasih kepada seluruh majelis hakim yang dinilai memutuskan perkara benar-benar adil atau sesuai dengan fakta persidangan.

"Tentu ini juga adalah pertolonga dari Allah SWT yang telah memperkihatkan adanya kebenaran dalam kasus ini. Putusan majelis hakim merupakan keputusan yang sangat tetap dan betul-betul berprikemanusiaan dan berprikeadilan,"ujarnya.

"Selanjutnya saya selaku anggota DPRD Sulbar, akan kembali berkantor pekan ini melaksanakan tugas saya sesuai dengan Tupoksi DPRD. Insyaallah Rabu (12/9) saya akan masuk kantor, karena besok adalah tanggal merah,"tuturnya menambahkan.

Sementara Hamzah Hapati Hasan tak memberikan banyak komentar saat keluar dari ruangan persidangan. "Saya cukup menyampaikan rasa syukur, Alhamdulillah atas putusan hari ini,"kata politisi senior partai Golkar Sulbar itu.

Kemudian Munandar Wijaya yang mengakui jabatan pimpinan DPRD Sulawesi Barat, masih melekat pada diri, juga mengatakan, akan segera kembali berkantor melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

"Saya kira kita tetap menunggu putusan hukum tetap, yang jelas soal aktivitas karena saya masih pimpinan, berarti saya akan kembali berkantor, hari Rabu Insyaallah saya sudah masuk,"kata Munandar.

"Yang pertama saya beryukur kepada Allah SWT yang memberikan Rahmat kepada kami berempat, kemudian yang kedua kami apresiasi majelis hakim yang memutuskan perkara ini dengan adil,"ujar H. Harun menambahkan.

Pantauan TribunSulbar.com, teraikan takbir dengan lantang terdengan dari dalam dan luar ruangan persidangan, mengiringi empat terdakwa kembali ke dalam mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya kembali di bawa ke Rutan Kelas IIB Mamuju.

Tanggapan penasehat hukum

Penasehat hukumnya Arfan Halim mengatakan, pihaknya menilai petusan itu merupakan putusan yang sangat adil sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

"Tapi nantilah kita lihat ke depannya saja, karena putusan ini juga belum berkekuatan hukum tetap karena JPU masih pikir-pikir,"kata Arfan.

Sementara penasehat hukum Munandar Wijaya dan H.Harun Hijrah Thalib mengatakan, putusan tersebut sangat adil, dan menilai majelis hakim masih tetap memegang pemeo hukum, bahwa sekalipun langit akan tuntuh keadilan tetap ditegakkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved