Polres Bone Sita Ratusan Gas 3 Kg dari Rumah Makan
Untuk sanksi pidana belum bisa diteerapkan lantaran masih banyak yang pelaku usaha belum tahu.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sedikitnya 124 gas ukura 3 kilogram disita Unit Satreskrim Polres Bone dari sejumlah rumah makan dan kafe di Kota Watampone, Bone, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara saat press rilis di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, Kamis (6/9/2018).
"Kami temukan sejumlah tempat usaha, rumah makan dan kafe yang menggunakan elpiji tidak sesuai dengan peruntukannya, totalnya ada 124 gas 3 kilogram," kata AKP Dharma Praditya Negara didampingi Kanit Ekonomi Sat Reskrim Bone Polres Bone Ipda Dodie Ramaputra.
"Bahwasanya sesuai aturan yang berlaku tabung gas 3 kilogram diperuntukkan sesuai rumah tangga dan usaha mikro," tambahnya.
Kendati demikian, untuk sanksi pidana belum bisa diteerapkan lantaran masih banyak yang pelaku usaha belum tahu.
Sebelumnya, Unit Ekonomi Sat Reskrim Bone Polres Bone gencar melakukan penyelidikan terkait kelangkaan dan mahalnya gas(LPG) 3 kilogram di Kabupaten Bone akhir-akhir ini.(*)