Mahfud MD: Tidak Boleh Pejabat Mengambil Barang-barang Milik Negara, Sindir Roy Suryo?
Mahfud MD: Tidak Boleh Pejabat Mengambil Barang-barang Milik Negara, Sindir Roy Suryo?
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahfud MD: Tidak Boleh Pejabat Mengambil Barang-barang Milik Negara, Sindir Roy Suryo?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara terkait polemik antara Kemenpora dengan Mantan Menpora Roy Suryo tentang barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan.
"Saya tidak tahu kasusnya apa benar itu. Saya kira harus dijelaskan, kalau memang milik negara harus diambil," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (5/9/2018).
sscn.bkn.go.id - 5 Info Terbaru CPNS 2018, No 3 Ambang Batas Nilai Kelulusan Khusus Honorer
5 Fakta Tewasnya 3 Siswi SMP di Danau Toba usai Tugas Kelompok, Sempat Teriak Minta Tolong
Mahfud MD mengungkapkan, jika memang benar ada sejumlah barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan dan ada buktinya, maka negara harus bersikap tegas.
Negara harus mengambil barang-barang tersebut.
"Negara harus tegas, kalau milik negara harus kembali ke negara," urainya.
Transaksi Sabu dengan Polisi, Warga Herlang Bulukumba Ini Langsung Ditangkap
Disebut-sebut Nikahi Kartika Putri, Begini Penampakan Rumah Habib Usman bin Yahya
Menurutnya, proses pengambilan barang negara dilakukan dengan dua tahap.
Pertama diminta secara sukarela. Kedua, kalau menolak, maka bisa diambil paksa oleh negara.
"Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apapun," tandasnya.
Momen Kocak saat Bos BCA Bambang Hartono Terima Bonus Asian Games Lewat Rekening BRI dari Jokowi
Saat ditanya bahwa Kemenpora sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN), menurut Mahfud MD, negara bisa melakukan tahapan berikutnya.
"Ya, ke berikutnya, diambil paksa saja, kalau memang negara punya bukti bahwa itu milik negara. Kan ada daftarnya," tegasnya.
Mahfud mengatakan, jika diketahui barang milik negara (BMN) tersebut sudah dialihkan atau hilang, maka bisa dikenakan hukum pidana.
"Jika tidak mau atau sudah dialihkan, sudah hilang, ya bisa dipidanakan, pengelapan dan atau pencurian," pungkasnya.
Terungkap! Ini 3 Syarat Undang Ustadz Abdul Somad Ceramah di Daerah, Terakhir Jangan Coba Langgar
Surat Tagihan
Diberitakan sebelumnya, permintaan agar Roy mengembalikan BMN diketahui dari surat dengan kop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy tertanggal 3 Mei 2018 silam.
Surat itu beredar di media sosial dan ramai menjadi perbincangan.
Berikut kutipan isi surat :
"...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit."
"...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."

Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
Selain itu, BPK juga sempat melakukan audit terhadap Kemenpora.
Hasilnya ada sejumlah BMN yang belum dikembalikan ke negara. BMN itu ada pada Roy Suryo.
Gatot mengakui bahwa salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy adalah barang-barang elektronik.
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa.
Disebut-sebut Belum Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara, Roy Suryo Buka Suara: Ini adalah Fitnah
Gatot juga membenarkan bahwa ada barang lain selain barang elektronik.
Namun, Gatot enggan merinci barang apa saja yang dimaksud.
Kemenpora pun akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keungan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy tersebut.
Kemenpora juga masih akan tetap menagih BMN tersebut dari Roy.
"Kami akan tetap tagih terus. Kami juga sedang koordinasi dengan Kemenkeu dan BPK ya. Karena itu kan termasuk aset negara," ujar Gatot. (Kompas.com)