Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

sscn.bkn.go.id - Jelang Pendaftaran CPNS 2018, Menpan Rilis Ambang Batas Nilai Kelulusan

sscn.bkn.go.id - Jelang Pendaftaran CPNS 2018, Menpan Rilis Ambang Batas Nilai Kelulusan

Editor: Mansur AM
Ilustrasi website sscn.bkn.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - sscn.bkn.go.id, Jelang Pendaftaran CPNS 2018, Menpan Rilis Ambang Batas Nilai Kelulusan

Pemerintah terus berbenah menyiapkan seleksi penerimaan CPNS 2018.

Masyarakat calon pelamar CPNS diminta waspada terhadap informasi tidak resmi alias hoax.

Kendatipun Penerimaan CPNS 2018 belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca: sscn bkn go id - Beredar Formasi Penerimaan CPNS 2018, Ini Penjelasan Resmi BKN Siapkan Berkas Ya

Baca: Benarkah Kondisi Ekonomi 2018 Sekarang Sama Seperti Krisis 1998? Simak Fakta-fakta Ini!

Baca: Kurs Dollar - Rupiah Tembus Rp 15.029 Politisi Ini Minta Presiden Jokowi Mundur Salah Urus Negara

Untuk persiapan Penerimaan CPNS 2018 yang nantikan akan dilakukan terintegrasi di sscn.bkn.go.id, Kemenpan RB secara resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait  penerimaan CPNS 2018.

Dikutip Tribunjogja.com dari Menpan.go.id, Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk soal TKP, 80 untuk soal TIU, dan 75 untuk soal TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Berikut detail nilai ambang batas (SKD) CPNS 2018.

Pasal 1

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik
Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:

Baca: sscn bkn go id - Beredar Formasi Penerimaan CPNS 2018, Ini Penjelasan Resmi BKN Siapkan Berkas Ya

Baca: Benarkah Kondisi Ekonomi 2018 Sekarang Sama Seperti Krisis 1998? Simak Fakta-fakta Ini!

Baca: Kurs Dollar - Rupiah Tembus Rp 15.029 Politisi Ini Minta Presiden Jokowi Mundur Salah Urus Negara

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Penerimaan CPNS 2018
Penerimaan CPNS 2018 (BKN)

Pasal 5

nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 (empat) yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan 
puluhdelapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh),dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam
puluh);

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga

Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Pasal 6

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan 
Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.

Pasal 7

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam) yaitu:

a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), 
dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, 
dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh). 

Peraturan Kemenpan RB disini

 

Tahapan Pendaftaran CPNS 2018
Tahapan Pendaftaran CPNS 2018 (Kolase BKN)

Jauh hari diungkapkan Kemenpan RB, Penerimaan CPNS tahun 2018 sudah dipastikan akan menggunakan sistem seleksi terintegrasi. Dengan sistem baru tersebut, penerimaan CPNS hanya akan menggunakan satu portal, yakni SSCN.

Seperti dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahun sebelumnya pendaftar di beberapa kementerian atau lembaga masih harus membuka dua portal 
untuk mendaftar. Namun, tahun ini hanya akan fokus pada satu portal, yakni SSCN.

Pada seleksi CPNS tahun ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri dari tujuh tim, untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas.

Sebelum mundur dari jabatannya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, dalam jumpa pers di sela-sela acara Rakornas 
Pegawai tahun 2018 menjelaskan, penerimaan CPNS tahun ini dilakukan karena banyak pegawai yang pensiun.

"Ada sekitar 220.000 orang yang pensiun. Nah insyaallah dalam waktu dekat akan kita umumkan jumlah formasinya baik itu kementerian/lembaga (KL) atau pemerintah daerah, 
kabupaten/kota," jelas Asman.

Namun, pemerintah tidak akan menerima sejumlah itu, karena akan memakai sistem minus gross atau pertumbahan yang minus.

Oleh karena itu, jumlah CPNS yang diterima akan kurang dari 220.000.

Di luar formasi teknis, pemerintah akan menambahkan formasi khusus untuk guru dan tenaga kesehatan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kumpulkan jajaran pegawai BKN Pusat dan Kantor Regional BKN se-Indonesia bahas progress persiapan infrastruktur penerimaan CPNS, Kamis (2/8/2018).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kumpulkan jajaran pegawai BKN Pusat dan Kantor Regional BKN se-Indonesia bahas progress persiapan infrastruktur penerimaan CPNS, Kamis (2/8/2018). (BKN)

Asman mengatakan, pemerintah membutuhkan lebih kurang 100.000 guru pada seleksi CPNS tahun ini, untuk mengurangi kekurangan tenaga pendidik.

"Itu untuk menutupi kekurangan guru yang menurut data Kementerian Dikbud kekurangan 700.000-a guru untuk seluruh daerah," tambahnya.

Seleksi untuk penerimaan CPNS guru juga akan dilakukan secara bersamaan dengan formasi lain.

Tenaga di bidang kesehatan juga akan mendapat peioritas menurut Asman.

Namun, jumlahnya masih menunggu pengajuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan daerah.

"Kita menunggu dari Kemenkes yang pensiun berapa, kemudian permintaan dari daerah berapa. Kan ada Puskesmas baru," ujarnya.

Terkait dengan seleksi CPNS terintegrasi, Asman mengungkapkan beberapa alasannya, yakni agar tak terpecah-pecah dan dapat terkontrol. ( iwe | tribunjogja )

Baca: sscn bkn go id - Beredar Formasi Penerimaan CPNS 2018, Ini Penjelasan Resmi BKN Siapkan Berkas Ya

Baca: Benarkah Kondisi Ekonomi 2018 Sekarang Sama Seperti Krisis 1998? Simak Fakta-fakta Ini!

Baca: Kurs Dollar - Rupiah Tembus Rp 15.029 Politisi Ini Minta Presiden Jokowi Mundur Salah Urus Negara

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved