Pemilu 2019
Ketua PBHI Sulsel Harap Putusan MA Tentang Caleg Eks Koruptor Sesuai Harapan Masyarakat
Dengan keluarnya putusan MA, diharapkan dapat memberi harapan ke masyarakat untuk memiliki parlemen yang bersih dan amanah.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua PBHI Sulsel Abdul Aziz Saleh menyatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang eks napi korupsi tidak boleh menjadi Caleg masih dalam proses judicial review (JR) di Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, kata Aziz, dengan keluarnya putusan MA, diharapkan dapat memberi harapan ke masyarakat untuk memiliki parlemen yang bersih dan amanah.
"Sudah saatnya parlemen berkualitas. Jangan lagi kotori parlemen kita dengan wajah para mantan napi koruptor. Parpol harus mulai berbenah, toh masih banyak kader-kader dari partai yang bersih dan berintegritas," ungkap Aziz di Makassar, Rabu (5/9/2018).
Idealnya, lanjut Aziz, sebelum memutuskan, bawaslu hendaknya berkonsultasi dengan para pakar hukum tatanegara, pakar hukum perundang-undangan, dan pakar hukum pidana.
Baca: Kabulkan Permohonan Eks Koruptor, PBHI Sulsel: Putusan Bawaslu Cederai Impian Rakyat
Sehingga, ketika ada putusan yang dikeluarkan bawaslu itu, tidak lagi menjadi kisruh dan berpolemik berlarut-larut di level bawah.
"Jangan ada arogansi sektoral antara penyelenggara yang sama-sama kita cita-citakan adalah demokrasi substantif, bukan sekadar prosedural. Saya sangat yakin sepenuhnya bahwa tidak ada masyarakat yang mau jika legislatornya seorang koruptor," kata Aziz.(ziz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pbhi-sulsel_20180815_185842.jpg)