Dua Kali Mencuri di RS, Warga Luwu Diringkus Polres Palopo di Kolaka Utara
Hasil dari penjualan empat buah HP dari dua rumah sakit tersebut digunakan untuk membeli pakaian.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Seoharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Jatanras Polres Palopo meringkus WM (20) di Desa Tinuna, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (3/9/2018) dini hari.
Warga Dusun Kapoang, Desa Pabbaraseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu itu merupakan target operasi (TO) Sikat Lipu yang digelar Polres Palopo.
"Pelaku juga buronan Polres Palopo dengan kasus pencuriaan di Rumah Sakit AT-Medika Juli 2018 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
Saat itu WM masuk ke kamar salah satu pasien dan mengambil dua buah handphone. Aksi pelaku terekam kamera CCTV RS AT Medika.
Baca: Adi Kotor Nekat Mencuri Buat Beli Sabu
Baca: Wow, Pria asal Minasa Upa Ini Punya Jurus Andalan Jika Dicurigai Mencuri
Mendapat laporan dari korban, Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Beberapa saksi dan barang bukti diperiksa polisi untuk mengetahui identitas pelaku.
"Setelah dilakukan pengintaian di rumah pelaku, petugas mendapat informasi bahwa pelaku lari dan bersembunyi di Kolaka Utara. Kami kesana dan mengamankan," tuturnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan dua kali pencurian. Aksi pertamanya dilakukan di Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo dan kedua di RS AT Medika.
Barang curiannya kemudian dijual melalui media sosial. Hasil dari penjualan empat buah HP dari dua rumah sakit tersebut digunakan untuk membeli pakaian.
"Saat ini, pelaku sedang dalam perjalanan ke Palopo. Kami akan mendalami lagi kasus ini siapa tahu ada rekannya yang membantunya saat melakukan aksi pencurian," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tim-jatanras-polres-palopo-meringkus-wm-20-di-desa-tinuna_20180903_122449.jpg)