Curi HP, IRT di Gabus Pinrang Ini Diringkus Polisi
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus pura-pura membeli barang di toko korban.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Mawar (32), warga Jl Gabus, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diringkus polisi, Senin (1/9/2018) dini hari.
Paslanya, IRT ini terlibat kasus pencurian handphone di Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, beberapa bulan lalu.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Minggu (2/9/2018), pelaku menjalankan aksinya dengan modus pura-pura membeli barang di toko korban.
Baca: Mencuri di Makassar, Sandi Dibekuk di Jeneponto
Baca: Tim Phyton Polres Mamuju Ringkus 5 Pencuri Barang Elektronik
Namun, saat itu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku pun memanfaatkan situasi, lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone serta uang tunai.
Kerugian korban mencapai Rp 5 juta. Setelah petugas melakukan proses penyelidikan, pelaku pun berhasil diringkus di rumahnya dan mengakui segala perbuatannya.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Hasmun. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mawar-32-warga-jl-gabus-diringkus-polisi_20180902_143914.jpg)