Mantan Ketua DPRD Bulukumba Bisa 'Maccaleg' Pendukungnya Puasa
KPU mencoretnya karena dinilai tidak bisa memenuhi syarat lantaran pernah dipidana karena divonis oleh Mahkamah Agung
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
Pendukung Muttamar di Bulukumba Puasa Nazar
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, BONTOMANAI- Puluhan pendukung Ketua Partai Berkarya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Andi Muttamar, puasa bareng selama dua hari, Kamis-Jumat (30-31/8/2018).
Mereka puasa nazar setelah permohonan Muttamar diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bulukumba.
Sebelumnya, Muttamar menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba karena dicoret oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut dari daftar caleg sementara (DCS) Pileg Bulukumba.
KPU mencoretnya karena dinilai tidak bisa memenuhi syarat lantaran pernah dipidana karena divonis oleh Mahkamah Agung tahun 2008 sebagai terpidana korupsi dana insentif anggota dewan. KPU berdasar PKPU No 20 Tahun 2018.
"Teman-teman dan kerabat kami lakukan puasa nazar karena gugatan kami diterima oleh Bawaslu. Trima kasih semuanya dan trima kasih juga kepada teman-teman di KPU yang sudah menjalankan aturan dan kami patuh atas itu," kata mantan Ketua Partai Golkar di Bulukumba ini.
Sedang bagi pendukung Muttamar yang tidak sempat melakukan puasa nazar datang menyampaikan langsung dan melalui saluran telepon terus mensupport Muttamar untuk bisa mencalonkan kembali sebagai legislatif Bulukumba.
Sementara KPU Bulukumba diberi waktu oleh Bawaslu untuk menjalankan putusan hukum sidang ajudikasi paling lambat tiga hari pasca putusan pengadilan Bawaslu pada Rabu (29/8/2018) lalu.