Pemprov Sulbar Targetkan Pendapatan Daerah Capai 2,2 Triliun di 2019
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan pendapatan pada RAPBD 2019 sebesar Rp 2,230,766,581,072 triliun
Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan pendapatan pada RAPBD 2019 sebesar Rp 2,230,766,581,072 triliun atau 16,21 % dari APBD 2018 sebesar Rp 1.869.048.378.478,91 triliun.
"Kita targetkan mengalami peningkatan sebesar Rp 361.718.202.593 miliar dari APBD 2018,"kata Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin, saat ekspose rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) T.A 2019 di ruang rapat pimpinan DPRD Sulbar, Rabu (29/8/2018).
Dari target tersebut, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 370.109.975.741,08 miliar, dari APBD 2018 sebesar Rp. 334.264.863.478,91 miliar, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp. 35.845.112.262 miliar atau 9,68 persen.
Kemudian dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 1.858.845.175.295 triliun dari APBD 2018 sebanyak Rp.1.534.783.515.000 triliun, sehingga mengalami peningkatan Rp.324.061.660.295,00 miliar atau 17,43 % dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp. 1.811.430.036,00 miliar.
"Dana perimbangan daerah itu bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,"ujar Ismail.
"Pemprov akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, bekerjasama dengan Kanwil Dirjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari dana perimbangan melalui bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak atau Sumber Daya Alam (SDA)," tambah mantan penjabat Bupati Mamuju Tengah itu.
Untuk mewujudkan target pendapatan tersebut, beberapa upaya yang akan dilakukan Pemprov Sulbar, diantaranya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pencairan piutang pajak daerah, mengoptimalkan pungutan terhadap retribusi izin trayek dan retribusi kendaraan kelebihan muatan.
Kemudian meningkatkan dana perimbangan dari pemerintah melalui mekanisme dan alokasi yang telah ditentukan pemerintah dan peningkatan pelaksanaan peran dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Sulbar.(*)