Menang Lawan KPU Bulukumba, Muttamar Jadi Bacaleg Lagi
Di kantor Bawaslu, Ia hadir sebagai pemohon pada Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dengan agenda
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Andi Muttamar Mattororang, datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba, di Jl Melati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, mengenakan songkok hitam dan baju hijau mudah bermotif batik, Rabu (29/8/2018) siang.
Di kantor Bawaslu, Ia hadir sebagai pemohon pada Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dengan agenda Pembacaan Hasil Keputusan.
Muttamar melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, melalui Bawaslu, lantaran namanya dicoret dalam Daftar Pemilih Sementara (DCS), karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi pada tahun 2010 silam. Saat itu ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bulukumba.
Muttamar disebut melanggar PKPU 20 Tahun 2018, tentang pencalonan Bacaleg. Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa seorang mantan narapidana korupsi, pencabulan anak dibawah umur dan bandar narkoba tidak dapat mencalonkan diri.
Namun, dalam sidang yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut, Muttamar justru dimenangkan oleh Bawaslu dengan beberapa alasan.
Salahsatu alasan yang diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, yakni penolakan mantan napi koruptor sebagai bacaleg, justru bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini.
"Penolakan KPU terhadap mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui partai politik tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bakri Abu Bakar.
Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU untuk memasukkan kembali nama Andi Mutammar Mattotorang dalam DCS.
"Kami meminta KPU Bulukumba untuk mematuhi keputusan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan," tambahnya.
Menanggapi keputusan Bawaslu, Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan, mengaku tetap menerima hasil keputusan tersebut, meskipun disisi lain ia tetap menganggap bahwa ketetapan yang telah dibuat oleh KPU Bulukumba merupakan hal yang benar dan sesuai dengan aturan.
Untuk itu, ia mengaku bakal melaporkan hal tersebut ke KPU Provinsi Sulsel dan juga KPU Pusat, sebelum melakukan tindakan
"Kami tidak punya kewenanangan mempertentangkan regulasi. Kita ini hanya menjalankan regulasi. Seharusnya perkara semacam ini diputuskan oleh Mahkamah Agung," jelasnya.
Sementara itu, Andi Muttamar mengaku sangat bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan Tuhan kepadanya. Kepada TribunBulukumba.com, ia mengaku yakin bahwa gugatannya bakal dimenangkan.
"Saya haqqul yaqin, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang saya miliki serta dasar hukum yang saya kemukakan," kata Muttamar.