Pilkada Sinjai 2018
DKPP Tolak Gugatan Takyuddin-Mizar di Pilkada Sinjai 2018
Gugatan pasangan calon bupati tersebut kepada lima komisioner KPU Sinjai ditolak oleh DKPP di Jakarta.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat menolak seluruh gugatan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Takyuddin Masse-Mizar Roem (Takbir) kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai.
Gugatan pasangan calon bupati tersebut kepada lima komisioner KPU Sinjai ditolak oleh DKPP di Jakarta.
"Gugatan dari Tim Pasangan Takbir ditolak seluruhnya oleh DKPP Pusat," kata Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sinjai Nur Hikmah, Rabu (29/8/2018).
Menurut Hikmah, berdasarkan keputusan DKPP bahwa ke lima komisioner tidak dapat dijatuhi sanksi kode etik karena semua prosedur tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai sudah dijalankan sesuai aturan.
Baca: DKPP Sidang Lima Komisioner KPU Sinjai
DKPP memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasai pelaksanaan putusan ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta juga menolak gugatan dari tim pasangan Takbir yang menggugat KPU karena mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Sinjai sabirin Yahya-A Mahyanto sesaat sebelum pencoblosan.(*)