Bawaslu Sidrap Minta KPU Verifikasi Ulang Berkas Bacaleg Partai Berkarya
Bawaslu Sidrap dalam putusannya, mengabulkan permohonan Partai Berkarya untuk sebagian.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Bawaslu Sidrap menggelar sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Partai Berkarya, Rabu (29/8/2018).
Sidang pembacaan putusan digelar di Bawaslu Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bawaslu Sidrap dalam putusannya, mengabulkan permohonan Partai Berkarya untuk sebagian.
Selain itu, memerintahkan KPU Sidrap membatalkan berita acara Nomor 90/PL.01.03.3/7314/KPU-Kab/VII/2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bacaleg DPRD Sidrap pada Pileg mendatang.
"Memerintahkan KPU Sidrap melakukan verifikasi terhadap syarat calon anggota DPRD Sidrap, yang diajukan Partai Berkarya atas nama Haeruddin," kata Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam kepada TribunSidrap.com.
Putusan tersebut kata Asmawati Salam, dilaksanakan paling lambat tiga hari.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin menegaskan kesiapannya menindaklanjuti putusan Bawaslu Sidrap.
"Pasti KPU Sidrap siap jalankan itu, yang jelas kami telah paparkan dalam sidang, alasan sehingga bacaleg tersebut tidak lolos dalam DCS," ujar Alba sapaannya.
Sekadar diketahui, Haeruddin merupakan bacaleg Partai Berkarya yang bertarung di Dapil Sidrap 4, meliputi Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng.
Namun dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sidrap lalu, dianggap tidak memenuhi syarat, karena tidak memperlihatkan surat pengunduran diri sebagai panitia pemilu lapangan (PPL).