Tingkat Kesadaran Wajib Pajak Rendah, DJP Sulselbatra Sasar Pelaku UMKM
Pelaku UMKM yang selama ini belum memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak segara sadar dan taat pajak.
Penulis: Hasrul | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbatra) berharap wajib pajak khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) taat pajak.
Hal tersebut mengingat pemerintah telah mendengar keluhan para pelaku UMKM dengan menurunkan tarif pajak bagi pelaku UMKM dari satu persen menjadi 0,5 persen.
"Selama ini pelaku UMKM mengeluh jika final di bawah Rp 4,8 miliar, tarif 1 persen terlalu tinggi. Pemerintah pun mendengar dan menurunkan menjadi 0,5 persen," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbatra, Eka Sila Kusna Jaya.
Ia pun berharap, dengan berlakunya kebijakan baru tersebut, pelaku UMKM yang selama ini belum memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak segara sadar dan taat pajak.

Baca: Direktorat Jenderal Pajak Sulselbatra Kumpulkan 170 Pelaku UMKM
Selain mensosialisasikan penurunan tarif pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak para pelaku UMKM, Direktorat DJP Sulselbatra juga menggelar seminar untuk para pelaku UMKM.
"Kami support habis pelaku UMKM agar makin maju dan berkembang karena bagi kami penting kemajuan bisnis mereka berkolerasi langsung dengan kewajiban pajaknya," kata Eka Sila.
Eka Sila mengakui tingkat kesadaran pembayaran pajak di wilayah Kanwil Sulselbatra masih sangat rendah, namun pihaknya optimis tahun ini dapat mencapai target.(*)