Pemilu 2019
Masa Tanggapan DCS di KPU Berakhir, Caleg Gerindra Gowa Dilaporkan Pernah Menipu
Selama tahapan, 12-21 Agustus, ada empat tanggapan masyarakat yang masuk.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas nama Daftar Caleg Sementara (DCS) di KPU Gowa berakhir.
Selama tahapan, 12-21 Agustus, ada empat tanggapan masyarakat yang masuk.
Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Gowa Muhammad Basri mengatakan, tanggapan itu yakni untuk empat caleg dari tiga partai.
"Setelah dihimpun usai masa tanggapan masuk, ada empat caleg yang laporannya masuk. Dari PAN dua nama, Gerindra satu caleg dan Golkar satu," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/8/2018).
Laporan masuk untuk Gerindra berkaitan dengan caleg yang bersangkutan pernah melakukan penipuan.
Baca: Terdakwa Kasus Pungli Car Free Day di Gowa Diancam 9 Tahun Penjara
Namun, kata Basri, hal itu tidak lah subtansial. Artinya tidak masuk persyaratan menggugurkan.
"Kalau itu kan lebih ke arah pribadi dengan calegnya. Kecuali berhubungan dengan persyaratan caleg seperti ijazah palsu atau KTP baru bisa menggugurkan. Seperti caleg Golkar dan PAN," lanjutnya.
Tanggapan untuk Golkar yang masuk adalah calegnya sudah diberhentikan atau dikeluarkan dari partainya.
"PAN ada dua nama yang masuk laporannya. Kepala dusun dan kepala lingkungan. Dan waktu pendaftaran kemarin tidak memasukkan surat pengunduran dirinya. Tapi ini akan kita klarifikasi dengan parpol masing-masing," jelasnya.
KPU memberikan waktu parpol terkait untuk klarifikasi tersebut sampai 31 Agustus.
"Setelah klarifikasi masuk akan kita verifikasi ulang. Apakah parpol akan mengganti atau tidak," tutur Basri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-gowa_20180828_195049.jpg)