Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Panwaslu Sidrap Gelar Sidang Putusan Gugatan Partai Berkarya

Alimuddin Baharuddin mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan sidang adjudikasi tersebut.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Sidang adjudikasi di Panwaslu Sidrap. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Panwaslu Sidrap akan menggelar sidang adjudikasi dengan agenda pembacaan putusan, terkait gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU Sidrap, Rabu (29/8/2018).

Gugatan diajukan Partai Berkarya gegara bacalegnya, Haeruddin dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sehingga tidak lolos dalam daftar calon sementara (DCS).

Haeruddin diketahui merupakan bacaleg Partai Berkarya yang akan bertarung di Dapil Sidrap 4, meliputi Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng.

Baca: Bacaleg Dua Partai Tidak Penuhi Syarat, Panwaslu Sidrap Gelar Mediasi

Baca: Panwaslu Sidrap Imbau Bacaleg Tidak Curi Start Kampanye

"Besok, InsyaAllah dengan agenda pembacaan putusan," kata Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam kepada TribunSidrap.com, Selasa (28/8/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan sidang adjudikasi tersebut.

"Kami tentunya siap menjalankan putusan sidang adjudikasi itu. Apalagi selama persidangan, kami telah jelaskan alasan sehingga bacaleg itu tidak diloloskan dalam DCS," ujar Alimuddin Baharuddin.

Sebelumnya, KPU Sidrap juga menerima gugatan dari bacaleg Partai Demokrat, Suriadi Anton.

Ia menggugat gegara tidak lolos dalam DCS. Belakangan, KPU Sidrap dan Partai Demokrat sepakat memasukkan Suriadi dalam DCS setelah dilakukan mediasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved