Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bacaleg Partai Berkarya Vs KPU Bulukumba, Bawaslu Menangkan Siapa?

Andi Muttamar Mattotorang dicoret oleh KPU Bulukumba karena pernah terlibat kasus korupsi beberapa tahun lalu.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Firki/TribunBulukumba.com
Andi Muttamar Mattotorang (Kanan) 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Gugatan mantan Ketua DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang, terus diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba.

Setelah dilakukan sidang agenda putusan gugatan, Jumat (24/8/2018) lalu, dirinya sisa menunggu pembacaan putusan yang diagendakan bakal berlangsung 30 Agustus 2018 mendatang.

Sebelumnya ia melakukan gugatan di Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, karena namanya dicoret sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Berkarya.

Padahal kata dia, pihaknya telah melakukan seluruh persyaratan, salahsatunya memuat pernyataan dan diumumkan ke publik melalui media massa.

“Kami ini menuntut keadilan di Bawaslu dengan menggugat KPU karena mencoret nama saya di daftar bacaleg, padahal saya sudah memenuhi seluruh persyaratan,” kata Muttamar beberapa waktu lalu.

Muttamar yakin menang dalam gugatan ini. Menurut Muttamar, salahsatu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 4/PPU-VII/2009 tertanggal 24 Maret 2009 menyatakan, hak politik seseorang bisa dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, gugatan Andi Muttamar juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 43 ayat (1) berbunyi; Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sementara itu, Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul yang dihubungi TribunBulukumba.com, Minggu (26/8/2018), menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan.

Menurut Syamsul, hal tersebut sudah jelas dan berdasarkan PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan Bacaleg dan UU No 7 tahun 2017, tentang Pemilu.

Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa seorang mantan narapidana korupsi, pencabulan anak dibawah umur dan bandar narkoba tidak dapat mencalonkan diri.

"Seluruh partai politik juga sudah melakukan penandatanganan pakta integritas. Dan Partai Berkarya sudah bertentangan dengan pakta integritas itu sendiri," katanya.

Syamsul juga menegaskan, pada saat dilakukan penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), Liaison Officer (LO) dari Partai Berkarya telah menyetujui dan membubuhkan parafnya dalam rancangan tersebut.

"Secara tidak langsung dia juga sudah menyetujui dan menerima bahwa Andi Muttamar Mattotorang ini tidak masuk dalam DCS," jelasnya.

Sekadar diketahui, Andi Muttamar Mattotorang dicoret oleh KPU Bulukumba karena pernah terlibat kasus korupsi beberapa tahun lalu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved