Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arwan Tjahjadi Gugat Nasdem di Pengadilan Negeri Makassar

Gugatan ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach & Associates.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Arwan Tjahyadi (tengah) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan kader Partai Nasdem Sulsel, Arwan Tjahjadi, menggugat DPP dan DPW Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach & Associates, Kamis (23/8/2018).

Arwan menggunakan 5 pengacara untuk mengugat Partai Nasdem.

Bentuk gugatan Arwan adalah dengan jenis perdata soal perselisihan politik.

Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach SH MH mengatakan, pemecatan Arwan mengada-ada.

Baca: Arwan Tjahjadi Masukkan Surat Pembelaan ke KPU, DPRD dan Gubernur Sulsel

"Pemecatan ini mengada-ada, kalau tak ada PAW maka klien kami tak mungkin dipecat. Ini karena ada aja PAW sehingga Pak Arwan dipecat," kata Jamil, Sabtu (25/8/2018).

Sebelumnya, Partai Nasdem mengusulkan Saad Iranda Dollar sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Andi Rachmatika Dewi.

Pada Pileg 2014 lalu, Arwan mendulang 5.305 suara.

Arwan berada di bawah nama Andi Rachmatika Dewi atau di atas nama Fajar Misbah Pratama Harun dengan perolehan suara 5.221 suara.

Saat ini, calon kuat menggantikan Cicu adalah Arwan.

Fajar Misbah yang berada di posisi tiga sudah hijrah ke Partai Golkar.

Posisi keempat yakni Saat Iranda Dollar dengan suara 3.426, menyusul Ketua OKK DPW Partai Nasdem Sulsel Tono A Haeruddin dengan 2.296.

Baca: Arwan Tjahjadi Datangi Syahar Alrif di DPRD Sulsel, Ada Apa?

Dalam gugatannya, Arwan menyampaikantujuh poin gugatan yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan Bab I Pasal 6 angka 4 dan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem;

3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 010.SI.1/DPW-Nasdem Sulsel/I/2018, Tanggal 06 Januari 2018, yang ditujukan Kepada Penggugat, Perihal : Pemberhentian Sdr. Arwan Tjahyadi (Penggugat) sebagai Anggota Partai Nasdem, yang dikeluarkan Tergugat II adalah tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

4. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 070-SK/DPP-Nasdem/VII/2018, Tanggal 25 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Saudara IR. ARWAN TJAHYADI sebagai Anggota Partai NASDEM, yang dikeluarkan Tergugat I adalah tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 071-SK/DPP-Nasdem/VII/2018, Tanggal 25 Juli 2018 Tentang Penggantian Antar Waktu Saudari DRG. RACMATIKA DEWI sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dikeluarkan Tergugat I adalah tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Menyatakan IR. ARWAN TJAHYADI (Penggugat) adalah Anggota Partai Nasdem yang sah;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved