Bawaslu Selayar Gelar Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Partai Perindo
Komisioner KPU Selayar Andi Nastuti mengatakan bahwa sudah dua kali sidang mediasi pada hari Senin 20 sampai 21 Agustus 2018.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Selayar menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum tahun 2019 di Sekertariat Bawaslu, Jl Dr Sam Ratulangi Benteng Selayar ( Sulsel) Jumat (24/8/2018).
Dihadiri Komisioner KPU Selayar Andi Nastuti dan Nandar Djamaluddin, Panwas Kabupaten divisi pencegahan hubungan antar lembaga Selayar Abdul Kadir, Ketua Perindo Selayar Teno Firdaus, Sekertaris Perindo Irmayanti, Kuasa Hukum perindo Baktiar Efendi dan Mathius Uthus Datang.
Adapun agenda sidang yaitu pembacaan permohonan pemohon ( partai Perindo) dan jawaban termohon yakni KPU Selayar Kepulauan sSlayar.
Komisioner KPU Selayar Andi Nastuti mengatakan bahwa sudah dua kali sidang mediasi pada hari Senin 20 sampai 21 Agustus 2018.
"KPU Selayar tetap menolak permohonan pemohon di mana hal ini dari Partai Perindo, isi permohonan pemohon dari Partai Perindo yakni kembali MS kan bacaleg atas nama Andi Safri dari dapil 3," tuturnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Suharno, menambahkan bahwa sudah dilakukan upaya mediasi sebanyak dua kali antar pihak namun, tidak ada kata sepekat sehingga dilakukan sidang Adjukasi.
"Agenda sidang ajudikasi kedua akan dilaksanakan pada hari Senin tgl 27 Agustus 2018. Adapun agenda sidangnya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi pihak pemohon," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bawaslu_20180824_222201.jpg)