Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Selayar Gelar Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Partai Perindo

Komisioner KPU Selayar Andi Nastuti mengatakan bahwa sudah dua kali sidang mediasi pada hari Senin 20 sampai 21 Agustus 2018.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Imam Wahyudi
nurwahidah/tribunselayar.com
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Selayar menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum tahun 2019 di Sekertariat Bawaslu, Jl Dr Sam Ratulangi Benteng Selayar ( Sulsel) Jumat (24/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Selayar menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum tahun 2019 di Sekertariat Bawaslu, Jl Dr Sam Ratulangi Benteng Selayar ( Sulsel) Jumat (24/8/2018).

Dihadiri Komisioner  KPU Selayar  Andi Nastuti dan Nandar Djamaluddin, Panwas Kabupaten divisi  pencegahan hubungan antar lembaga  Selayar Abdul Kadir,  Ketua Perindo Selayar Teno Firdaus, Sekertaris Perindo Irmayanti,  Kuasa Hukum perindo  Baktiar Efendi  dan Mathius Uthus Datang.

Adapun agenda sidang yaitu pembacaan permohonan pemohon ( partai Perindo) dan jawaban  termohon yakni KPU Selayar Kepulauan sSlayar.

Komisioner  KPU Selayar Andi Nastuti mengatakan bahwa sudah dua kali sidang mediasi pada hari Senin  20 sampai 21 Agustus 2018.

"KPU  Selayar tetap menolak permohonan pemohon di mana hal ini dari Partai Perindo, isi permohonan pemohon dari Partai Perindo yakni kembali MS kan bacaleg  atas nama Andi Safri dari dapil 3," tuturnya.

Sementara itu ketua Bawaslu Suharno, menambahkan  bahwa sudah dilakukan upaya mediasi sebanyak dua kali antar pihak namun, tidak ada kata sepekat sehingga dilakukan sidang Adjukasi.

"Agenda sidang ajudikasi kedua akan dilaksanakan pada hari Senin tgl 27 Agustus 2018. Adapun agenda sidangnya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi pihak pemohon," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved