Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemkab di RSUD Capai Rp 1,6 Miliar, AM Sukri: Kami akan Verifikasi Penerimanya

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali bakal membentuk tim untuk melakukan verifikasi pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
firki arisandi/tribunbulukumba.com
Suasana Ruang Tunggu RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, Jumat (13/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali bakal membentuk tim untuk melakukan verifikasi pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat rawat inap di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.

Pasalnya, berdasarkan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, utang Pemkab di rumah sakit bintang lima itu, mencrapai Rp 1,6 miliar.

Utang tersebut merupakan beban biaya pasien yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Kategori pasien ini, yakni pasien yang tak memiliki BPJS Kesehatan, namun memiliki SKTM.

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali melalui pesan WhatsApp-nya mengatakan, kebijakan SKTM tersebut untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Pos anggarannya, kata bupati berlatarbelakang militer itu, masuk dalam pos anggaran bantuan sosial (Bansos).

Namun sebelum dicairkan, pihaknya bakal melakukan pengecekan, jangan sampai ada pengguna SKTM yang tidak termasuk dalam kategori penerimanya.

"SKTM akan kita anggarkan. Untuk pencairannya, nanti kita turunkan tim verifikasi. Apabila ditemukan SKTM Palsu, itu menjadi tanggung jawab pembuat SKTM," ujar AM Sukri.

Kasubag Humas dan Promosi Kesehatan, RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, Gumala Rubiah mengatakan, biaya pengobatan yang menggunakan SKTM anggarannya dibebankan pada keuangan daerah.

Hanya saja sejak tahun 2017 hingga saat ini masih belum dibayarkan oleh pemda.

Menurut Gumala, RSUD bisa dikatakan berutang ke dokter dan perawatnya, karena hingga saat ini mereka belum menerima jasa dari pelayanan SKTM.

"Kalau saya punya saran, SKTM yang jumlahnya lumayan itu seharusnya terdata dengan baik dan dimasukkan BPJS, KIS, perlu pemutakhiran data ulang. Di SKTM ada tanda tangan pak desa dan pak camat, artinya diketahui siapa yg tidak mampu dan disarankan masuk BPJS PBI," kata Gumala.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved