Bolehkah Vaksin MR yang Mengandung Unsur Babi Digunakan? ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan bahwa vaksin MR positif mengandung babi
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek enggan berkomentar banyak soal kandungan vaksin Measles Rubella (MR) yang disebut mengandung babi dan human deploit cell atau bahan dari organ manusia.
Ia menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi sertifikat halal belum mengeluarkan fatwa terkait pemakaian vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) itu untuk imunisasi.
"Belum ada kan fatwanya, belum pasti," kata Menkes Nila kepada Tribunnews.com saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Baca: Doa yang Dibaca Ustadz Abdul Somad Saat Menyembeli Hewan Kurban, Dicontohkan Rasulullah SAW
Baca: Live Streaming Indosiar Final Bulutangkis Asian Games Indonesia vs China Pukul 18.00 Wib
Baca: Jenderal Bintang Tiga ini Ungkap Alasan Prabowo Tak Nikah dengan Pasangan Lain hingga Kini
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Kemenkes RI memastikan proses sertifikasi halal masih berlangsung.
Namun, ia enggan menjawab soal kandungan yang ditemui dalam vaksin tersebut.
"Proses (pemeriksaan vaksin MR) masih berlangsung," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan bahwa vaksin MR positif mengandung babi dan human deploit cell.
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.
Basri mengatakan, MUI Pusat akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap MUI terkait vaksin MR pada Selasa (21/8/2018) mendatang.
"MUI Pusat akan rapat pleno. Kita tetap masih menunggu hasil pleno. Apakah bisa kembali pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yakni karena ada unsur darurat atau lil-hajaat," pungkasnya.
Hingga saat ini, Tribunnews.com masih mencoba menghubungi MUI Pusat untuk konfirmasi.
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad, saat tausyiah di Ponpes Nurul Muhibbin, Barabai menyatakan, sampai saat ini tidak ada label halal dari MUI Pusat.
“Saya pernah diminta Dinkes bicara tentang Vaksin MR. Saya kontak MUI Pusat, bidang Komisi Fatwa, tidak ada label halal. Fatwa yang ada, boleh pakai vaksin, kalau kondisi darurat," terang dia.
“Jadi jangan dicampuradukkan. Boleh menurut fatwa tersebut pakai vaksin jika berada ada pilihan, mati atau divaksin,” tandas ustadz Somad.