Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Simpan 39 Bungkus Miras Cap Tikus, 2 Pria Asal Luwu Utara Ditangkap Polisi

Rumah yang menjadi lokasi penangkapan mereka ialah milik Sugeng, sementara Benyamin berasal dari Sulawesi Tengah.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Simpan 39 Bungkus Miras Cap Tikus, 2 Pria Asal Luwu Utara Ditangkap Polisi
HANDOVER
Personel Polsek Baebunta menangkap dua lelaki karena menyimpan 39 bungkus minuman keras jenis cap tikus, Selasa (21/8/2018).

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Personel Polsek Baebunta menangkap dua lelaki karena menyimpan 39 bungkus minuman keras jenis cap tikus, Selasa (21/8/2018).

Lelaki itu bernama Sugeng (35) dan Benyamin (30), ditangkap di Dusun Rante Paccu, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Rumah yang menjadi lokasi penangkapan mereka ialah milik Sugeng, sementara Benyamin berasal dari Sulawesi Tengah.

Penangkapan keduanya dipimpin Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin didampingi Kanit Reskrim Aipda Muh Yusuf.

Baca: BRI Cabang Masamba Sumbang Tiga Ekor Sapi ke Pemkab Luwu Utara

"Usai mendapat info dari warga, saya dan kanit serta anggota langsung ke TKP. Setelah penggeledahan kami menemukan 39 bungkus miras jenis cap tikus," ujar Budi Amin.

Budi Amin menambahkan, dari keterangan keduanya, miras ini milik lelaki Marten warga Sulawesi Tengah yang dititip dan akan dikomsumsi pada saat acara pesta panen nanti.

"Kendati demikian kami akan tetap melakukan pemeriksaan, yang pastinya tidak boleh ada miras yang beredar di wilayah hukum Polsek Baebunta," terang Budi Amin.

Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Sabhara Polres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved