Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Positif Mengandung Babi, Penggunaan Vaksin MR Tetap Dibolehkan MUI, Ini 3 Alasannya

Positif Mengandung Babi, Penggunaan Vaksin MR Tetap Dibolehkan MUI, Ini 3 Alasannya

Editor: Sakinah Sudin
Vaksin MR 

Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, maka MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menganggap Penuhi Unsur Kedaruratan, MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin MR

Penulis : Ihsanuddin

Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved