Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meski Mengandung Babi, Dinkes Enrekang Tetap Lanjutkan Imunisasi Vaksin MR

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Vaksin 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Sutrisno, memastikan bakal tetap melanjutkan proses imunisasi vaksin MR di sekolah-sekolah.

Baca: Darurat, MUI Enrekang Persilahkan Pemerintah Lanjutkan Pemberian Vaksin MR

Hal itu didasari surat edaran dari Kementrian dalam negeri (Kemendagri) tertanggal 20 Agustus 2018 tentang dukungan pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR).

"Kita memastikan tetap melanjutkan imunisasi MR di sekolah, karena kita ikuti edaran Kemendagri tertanggal 20 Agustus kemarin," kata Sutrisno kepada TribunEnrekang.com, Selasa (21/8/2018).

Meski tetap melanjutkan imunisasi MR, pihaknya tidak melakukan paksaan kepada siswa mau pun orang tua jika memang menolak melakukan vaksinasi MR tersebut.

Apalagi, vaksin MR dianggap sangat penting bagi kesehatan anak karena penyakit Campak dan Rubella dapat mengakibatkan seorang anak lumpuh bahkan meninggal.

"Kita tetap lakukan imunisasi tapi kami tidak akan memaksa bagi orang tua yang menolak anaknya divaksin MR ini," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved