Rutan Klas II B Barru Usul 165 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Jayadi mengaku belum mendapat balasan surat dari Kemenkumham soal pemberian remisi tersebut.
Penulis: Akbar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Rutan Klas IIB Barru mengusulkan 165 Narapidana (Napi) ke Kemenkumham untuk mendapat remisi.
Pengusulan remisi kepada para Napi itu dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke-73.
"Kita sudah menyurat ke Kemenkumham soal pemberian remisi, ada 165 Napi yang kami usulkan dan akan diumumkan di 17 Agustus nanti," kata Kepala Rutan Klas II B Barru, Jayadikusumah kepada TribunBarru.com, melalui via telepon selularnya, Selasa (14/8/2018).
Kendati demikian, Jayadi mengaku belum mendapat balasan surat dari Kemenkumham soal pemberian remisi tersebut.
Baca: Napi Teroris Jaringan Santoso di Lapas Klas IIA Palopo Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Baca: Napi Teroris Jaringan Santoso di Lapas Klas IIA Palopo Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
"Hasil pengusulan sampai saat ini belum ada, jadi kami belum bisa kasi info pasti berapa jumlah napi yang akan dapat remisi karena pusat yang tentukan itu," tuturnya.
Ia menjelaskan, pengusulan remisi umum 17 Agustus 2018 untuk narkoba sesuai PP 99 tahun 2012 sebanyak 20 orang.
Sedangkan untuk remisi normal yakni diatur dalam PP 99 2012 sebanyak 145 orang jadi total 156 Napi.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya penyerahan remisi dilakukan setelah upacara peringatan Proklamasi kemerdekaan RI," tuturnya.
Penghuni Rutan klas II B Barru saat ini berjumlah 224 orang, didominasi oleh narapidana kasus narkoba.
"Penghuni kita di sini lebih banyak narapidana kasus narkoba, itu mencapai 80 persen tapi itu tidak semua warga Barru. Sisanya adalah kasus lain," jelasnya.
Ia menambahkan, 165 Napi yang diusulkan dapat remisi karena telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani sepertiga masa pidana dan berkelakuan baik.(*)