Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinkes Makassar Sidak Apotek Bandel, Sudah Disegel Masih Beroperasi

Dari sidak tersebut petugas, menemukan beberapa pelanggaran seperti apotek nakal, hingga yang tak memiliki izin.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
fahrisal/tribuntimur.com
Dinas Kesehatan Kota Makassar mengelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah apotek, Senin (13/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kesehatan Kota Makassar mengelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah apotek, Senin (13/8/2018).

Dari sidak tersebut petugas, menemukan beberapa pelanggaran seperti apotek nakal, hingga yang tak memiliki izin.

Kabid Pengembangan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Makassar Irma Haddade mengatakan, razia ini sudah menjadi rutinitas untuk melihat dan memastikan kondisi apotek di Makassar aman.

Namun berdasarkan sidak tersebut, masih banyak apotek yang bermasalah lantaran tak sesuai dengan standar apotek.

Baca: Dinkes Makassar Wajibkan Apotek Terapkan SIPPNAB, Ini Tujuannya

"Kita sidak tadi itu di dekat stadion, kita temukan apotek tidak sesuai standar, masa obat dicampur dengan makanan dalam lemar es. Terus itu juga dapurnya berdekatan dengan ruang racik obat, itukan tidak boleh," katanya melalui rilis tertulis.

Ia mengatakan, kondisi ruangan obat yang panas menjadi permasalahan di sejumlah apotik yang ada.

"Harusnyakan itu tempat obat dingin harus ber-AC, tidak bisa panas karena itu obat," jelasnya.

Selain menemukan apotek yang tak sesuai standar, petugas juga menemukan apotek yang masih beroperasi meski telah dilakukan penyegelan sebelumnya.

Baca: Beli Kondom Saat Valentine, Apoteker dan Kasir Minimarket Diimbau Minta KTP Pembeli

"Ini apotek sudah disegel sebelumnya, karena surat-suratnya tidak lengkap, malah mereka nekat membuka kembali. Artinya lengkapi dulu ijin baru buka kembali, kan tidak boleh, karena sebelumnya ada temuanki," terangnya.

Dinas Kesehatan Makassar berharap semua apotek di Makassar harus standar sesuai aturan yang berlaku, memiliki ijin, dan tak menjual obat daftar G.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved