Advetorial
Ini Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilu Tahun 2019
Ini Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilu Tahun 2019
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilu Tahun 2019
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Menetapkan dan Mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan uraian sebagaimana terlampir.
Berikut DCS Anggota DPRD Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (kilk untuk lihat masing-masing partai):
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
10. Partai Persatuan Pembangunan
11. Partai Solidaritas Indonesia
14. Partai Demokrat
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat Pakta lntegritas bahwa dalam Proses Seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamuju dan telah memenuhi Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 % .
Untuk lihat lampiran klik DI SINI
Sebagaimana Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan Bakal Calon dengan melampirkan identitas diri lengkap yang dialamatkan ke Kantor KPU Kabupaten Mamuju Jalan H. Mustafa Katjo ( Kompeks Perumahan Graha Nusa) email : kpukabmamuju@gmail.com. (Adv)