Badan Kepegawaian Makassar Sosialisasi Pengangkatan Jabatan Fungsional PNS
sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada PNS yang bertugas di jabatan fungsional.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar menggelar sosialisasi pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil, lingkup struktur Pemerintah Kota Makassar, di Hotel Kenari Makassar, Senin (13/8/2018).
Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Hak Aparatur Sipil Negara BKPSDMD Kota Makassar, A Zubaidah Hafid mengatakan, sosialisasi dilaksanakan berdasarkan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Setiap PNS harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelaksana urusan pemerintahan, baik itu dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ucapnya.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr Hj Naisyah Azikin menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada PNS yang bertugas di jabatan fungsional.
"Semua akan dijelaskan mengenai hak-hak dan kewajiban seorang PNS, mulai dari pengembangan karir, kepangkatan, mutasi, pemberhentian, rekruitmen, dan kenaikan pangkat dengan spesifikasi angka kredit point," ucapnya.
Naisyah menambahkan untuk jabatan fungsional, dalam aturannya minimal setiap dua tahun harus naik pangkat.
"Tidak semua harus naik pangkat dua tahun, melainkan harus memenuhi dulu kewajibannya sebagai PNS dalam menjalankan tugasnya sudah memenuhi syarat dan mekanisme yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Dalam kegiatan ini sebanyak 100 orang peserta khususnya datang dari Satuan Polisi Pamong Praja, hadir untuk mengikuti sosialisasi ini dan akan berlangsung selama dua hari 13 hingga 14 Agustus. (*)