Bebas Berkeliaran, Polda Bakal Panggil 3 Tersangka Korupsi MAN IC Gowa
Perwira tiga bunga ini menyebut pemanggilan ketiga orang itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC), Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Ketiga tersangka itu adalah Andi Muh Anshar selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Direktur PT Syafitri Perdana Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan proyek.
Hanya saja ketiga tersangka belum ditahan.
Penyidik Kepolisian masih membiarkan mereka bebas berkeliaran.
"Belum ditahan, pekan depan baru diagendakan untuk pemanggilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (12/8/2018).
Baca: Korupsi Berjamaah, Polisi Bidik Nama-nama Koruptor Proyek Pembangunan MAN IC di Gowa
Perwira tiga bunga ini menyebut pemanggilan ketiga orang itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan merupakan pertama kali semenjak statusnya menjadi tersangka.
"Pernah diperiksa tapi sebagai saksi. Untuk pemeriksaan nanti, kami juga belum pastikan akan ditahan atau tidak, tergantung dari kepentingan penyidikan," sebutnya.
Polda menetapkan mereka sebagai tersangka setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Total kerugian negara mencapai Rp7 miliar.(san)